1.
Benedictus
de Spinoza: Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat.
2.
Dr.
W.L.G. Lemaire: Negara tampak
sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
3.
Hugo
de Groot (Grotius):
Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4.
Leon
Duguit: There is a
state wherever in a given society there exists a political differentiation
(between rulers and ruled)
5.
R.M.
MacIver: The state is
an association which, acting through
law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
6.
Prof.
Mr. Kranenburg: Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut
bangsa.
7.
Herman
Finer: The state is
a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle
in all their great variety to control its government vested with supreme
legitimate power.
8.
Prof.Dr.
J.H.A. Logemann: De staat is
een gezags-organizatie.
(Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
9.
Roger
H. Soltau: The state is
an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf
of and in the name of the community.
(Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
10.
Max
Weber: The state is
a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of
physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang
memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
11.
Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu
wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar- besarnya.
12.
Prof.Mr.
Soenarko: Negara adalah
organisasi masyarakat di
wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
13.
G.
Pringgodigdo, SH:
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
14.
Prof.
R. Djokosutono, SH:
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
15.
O.
Notohamidjojo: Negara adalah
organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
16.
Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH:
Negara adalah suatu organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia itu.
17.
M.
Solly Lubis, SH: Negara adalah
suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan
syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
18.
Prof.
Miriam Budiardjo:
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
19.
Prof.
Nasroen: Negara adalah
suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara
sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
20.
Mr.
J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah
tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan
umum dan kemakmuran bersama.
21.
Harold
J. Laski: The state is
a society which is integrated by possessing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society. A society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of
life to which both individuals and associations must conform is defined by a
coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat).
22.
Aristoteles Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar